Logo Unwahas |
Berdasarkan rapat koordinasi Pimpinan yang di laksanakan pada tanggal 17 Januari 2015 tentang pedoman pembayaran cuti kuliah di hasilkan kesepakatan sebagai berikut:
1. Kewajiban pembayaran dalam satu semester :
a. Bagi mahasiswa yang menggunakan sistem pembayaran murni (registrasi, SPP, SKS, dll) maka dikenakan
pembayaran sebagai berikut :
=> Biaya registrasi
=> 20% biaya SPP
b. Bagi mahasiswa yang menggunakan sistem pembayaran paket bulanan, maka dikenakan biaya sebesar 20%
dikalikan biaya perbulan x6 bulan.
c. Bagi mahasiswa yang menggunakan sistem pembayaran paket semesteran, maka dikenakan biaya sebesar
20% dikalikan biaya per semester Waktu.
2. Pembayaran dapat dilaksanakan pada saat pelaksanaan registrasi kuliah (disesuaikan dengan kalender akademik yang telah di tentukan)
0 komentar